Mengingat besarnya Dampak yang disebabkan oleh Aktifitas Tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor Pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice.
US EPA ( 1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan
sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya
air, vegetasi dan hewan liar.
Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
- Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan.
- Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air.
- Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis.
- Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing.
- Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
- Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
- Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang. Sedangkan ringkasan upaya pengelolaan yang direkomendasikan untuk setiap tahapan-tahapan kegiatan dapat dilihat pada tabel 3.
Prodjosumarto (1992) telah mengidentifikasikan beberapa upaya pengelolaan yang lazim digunakan bagi kegiatan Pertambangan di Indonesia. Upaya-upaya pengelolaan tersebut diuraikan sebagai berikut :
Tahap Persiapan Penambangan (Mining Development) Pembukaan atau pembersihan lahan (Land Clearing)
sebaiknya dilaksanakan secara bertahap, artinya hanya bagian lahan yang
akan langsung atau segera ditambang. Setelah penebasan atau pembabatan
selesai, maka tanah pucuk (Top Soil) yang berhumus dan biasanya
subur jangan dibuang bersama-sama dengan tanah penutup yang biasanya
tidak subur, melainkan harus diselamatkan dengan cara menimbun ditempat
yang sama, kemudian ditanami dengan tumbuh-tumbuhan penutup yang sesuai
(rumput-rumputan dan semak-semak), sehingga pada saatnya nanti masih
dapat dimanfaatkan untuk keperluan reklamasi lahan bekas tambang.
Pada saat mengupas tanah penutup (Striping of Overburden)
jalan-jalan angkut yang dilalui alat-alat angkut akan berdebu, oleh
sebab itu perlu disiram air secara berkala. Bila keadaan lapangan
memungkinkan, hasil pengupasan tanah penutup jangan diibuang kearah
lembah-lembah yang curam, karena hal ini akan memperbesar erodibilitas
lahan yang berarti akan menambah jumlah tanah yang akan terbawa air
sebagai lumpur dan menurunkan kemantapan lereng (Slope Stability).
sumber ; http://www.hasbenyou.com/go/url/948/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar