ANimasi

Sabtu, 16 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



A.    Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan
1.      Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Semangat pejuangan bangsa yang tak pernah menyerah telah terbukti sejak kemerdekaan  17 agustus 1945. Yang di landasi oleh keimanan serta ketakwaan terhadap ALLAH SWT.
Rakyat Indonesia, melalui majelis pewakilannya (MPR), menyatakan bahwa; pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta menagkat hartat bangsa Indonesia” dan menurut undang-undang  nomor 2 tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional menjelaskan Bahwa “ pendidikan kewarganegaraan merupakan uasha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan indosnesia.
·         Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memliliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
·         Pengertian Negara dan pemahaman Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sam mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahannya.
·         Teori Terbentuknya Negara
a)      Teori hukum alam
b)      Teori ketuhanan
c)      Teori perjanjian
·         Proses terbentuknya Negara dizaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Sifat Negara dibagi menjadi dua yaitu sifat kontitutif dan sifat deklaratif.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuknya kekuasaan dari rakyat untuk rakyat.
·         Struktur pemerintahan republic Indonesia
Badan pelaksana pemerintahan (eksekutif)
                                                                     I.            Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi ;
a)      Departrmen berserta aparat dibawahnya.
b)      Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c)      Badan usaha milik Negara (BUMN)
                                                                  II.            Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintan ;
a)      Pemerintah pusat.
b)      Pemerintahan wilayah, yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, kabubaten, kota, kecamatan, desa.
c)      Pemerintahan daerah, yang terdiri dari pemerintah daerah tingakat I dan pemerintah tingakt II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar