Dengan pesatnya kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)
diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek untuk memperkuat
posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan global.
Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GarisGaris Besar Haluan Negara
(GBHN) Tahun 1999-2004 mengamanatkan bahwa untuk mempercepat pencapaian
tujuan negara sebagaimana disebutkan pada Pembukaan UUD 1945, bangsa
Indonesia harus menyadari pentingnya fungsi dan peran Iptek, serta
secara sungguh?sungguh melaksanakan langkah-langkah dalam memperkuat
penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek.
Untuk itu, disusun Undang?Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang dikenal dengan Sisnas Iptek atau Sisnas P3 Iptek dan
diberlakulkan sejak 29 Juli 2002.
Sisnas P3 Iptek dikembangkan berdasar asas Iman dan Taqwa (IMTAQ)
kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab negara, kesisteman dan
percepatan, kebenaran ilmiah, kebebasan berfikir, kebebasan akademis,
serta asas tanggung jawab akademis; dengan tujuan memperkuat daya dukung
Iptek bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta
meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan
negara dalam pergaulan intemasional.
Adapun fungsi Sisnas P3 Iptek adalah membentuk pola hubungan yang saling memperkuat diantara 3 (tiga) unsur sebagai berikut:
- Kelembagaan Iptek yang terdiri atas Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Badan Usaha, dan Lembaga Penunjang;
- Sumber Daya Iptek yang terdiri atas keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana Iptek;
- Jaringan lptek yang merupakan hubungan interaktif antara kelembagaan Iptek, dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah salah satu kelembagaan Iptek yang sudah ada saat UU ini diberlakukan.
Salah satu fungsi yang diselenggarakan BPPT berdasarkan Keppres 103
Tahun 2002 adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap
kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang pengkajian dan
penerapan tekno[ogi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan
kapasitas, serta pembinaan alih teknologi; dengan kewenangan antara lain
penerapan sistem informasi teknologi, serta pemberian rekomendasi
penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi. Dengan
diberlakukannya UU ini, tugas, fungsi se rta kewenangan BPPT dalam
penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek semakin penting.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam UU ini antara lain:
- Lembaga litbang (termasuk BPPT) berfungsi menumbuhkan kemampuan pemajuan Iptek dengan tanggung jawab mencari berbagai invensi di bidang Iptek serta menggali potensi pendayagunaannya.
- Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan pembentulkan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya guna meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual.
- Perguruan tinggi dan lembaga litbang mempunyai hak dan kewajiban atas alih teknologi serta pelayanan jasa Iptek, antara lain:
- a. mengusahakan akh teknologi kekayaan intelektual dan hasil kegiatan litbang kepada badan usaha, pemerintah, dan masyarakat
- berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari hasil alih teknologi dan pelayanan jasa Iptek untuk mengembangkan diri.
- Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan penyebaran informasi hasil kegiatan litbang dan kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual.
- Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memacu akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek. Sedangkan badan usaha diminta mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang/jasa yang dihasilkan.
- Adanya sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan dalam melaksanakan kegiatan litbang dan penerapan Iptek yang beresiko tinggi dan berbahaya, serta sanksi pidana bagi pelaku kegiatan litbang dan penerapan Iptek yang beresiko tinggi dan berbahaya tanpa memperoleh izin dari Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta.
UU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan
kerja dan pertumbuhan kelembagaan Iptek; disamping mendorong pertumbuhan
dan pendayagunaan Sumber Daya Iptek secara lebih efektif; menggalakkan
pembentukan Jaringan Iptek sehingga kapasitas dan kemampuannya dapat
bersinergi secara optimal; serta mengikat semua pihak untuk berperan
serta secara aktif. (FK)
sumber : http://www.iptek.net.id/ind/?mnu=5&ch=regulasi&id=256#makalah1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar