ANimasi

Rabu, 27 Maret 2013

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Perdagangan Manusia (Human Trafficking)

Kelompok 2
Kelas : 2IB03
Penyusun :
1.     Erfan Hardiansyah                 ( 12411449 )
2.     Faisal Kurniaji               ( 12411609 )
3.     Fandy Akhmad              ( 12411627 )
4.     Fikrizal Yusron              ( 12411868 )
5.     Hari Kurniawan             ( 13411224 )
6.     Haris Eka Putra             ( 13411228 )
7.     Hartono                         ( 13411251 )
8.     Ilham Rusydi                 ( 13411503 )
9.     Kiki Sugiarto                 ( 14411000 )
10.                        Liam Rohmawati           ( 19411467 )

Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena berkat dan karunianya kami dapat menyusun makalah yang menjadi tugas kuliah kami yang berjudul Perdagangan Manusia (Human Trafficking), dan juga terimakasih kepada dosen kami, Ina Heliany yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk menyusun makalah ini. Adapun dalam makalah ini berisi tentang pembahasan Perdagangan Manusia,Konvensi Perlindungan Hak-Hak Anak,Perdangangan Anak (Child Trafficking),Pembrantasan Tindak Pidana Human Trafficking & Perbudakan Kontemporer (Contemporary Forms Of Slavery) .
Semoga makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan umumnya bagi para pelajar yang sedang mempelajari  hukum –hukum dinegeri ini.
Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasama yang diberikan dalam pembuatan makalah ini, tanpa kerjasama hal yang sulit tidak akan menjadi mudah, tanpa kerjasama makalah ini tidak akan ada. Dan akhir kata kami mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan dan hal yang tidak kami ketahui
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.

B. Identifikasi Masalah
Makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
2. Konvensi Perlindungan Hak-Hak Anak
3. Perdagangan Anak (Child Trafficking)
4. Pemberantasan Tindak Pidana Human Trafficking
5. Perbudakan Kontemporer (Contemporary Forms Of Slavery).



C. Pembatasan Makalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM. Mencakup Human Trafficking.

D. Metode Pembahasan
1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
TEORI ATAU KONSEP

1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

1. Perdagangan manusia (Human Trafficking)
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan manusia.
Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.
2. Konvensi Perlindungan Hak-Hak Anak
Convention on the Rights of the Child (CRC) adalah merupakan salah satu konvensi yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak.
a. Perlindungan hak-hak anak
Child is every human being below the age of eighteen years unless under the law applicable to the child, majority is attained earlier.
Berdasarkan ketentuan ini selanjutnya ditentukan bahwa adanya keharusan bagi negara untuk memperhatikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
b. Perhatian terhadap hak-hak anak
States parties shall take all appropriate national, bilateral and multilateral measures to prevent the abduction of the sale of or traffic in children for any aspects of the child's welfare.
Anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
Pemberitaan tentang perdagangan manusia khususnya anak, di Indonesia kian marak baik dalam lingkup domestik maupun yang telah bersifat lintas batas negara. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kejahatan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah negara lain yang semakin meningkat. Kejahatan tersebut juga termasuk antara lain berupa penyeludupan tenaga kerja, penyeludupan imigran, perdagangan budak, wanita dan anak.
Salah satu persoalan serius dan sangat meresahkan adalah dampak yang ditimbulkan dan berhubungan langsung terhadap nasib anak, yaitu berkaitan dengan perdagangan anak (child trafficking).
3. Perdagangan Anak (Child Trafficking).
Perdagangan anak yang terjadi di Indonesia telah mengancam eksistensi dan martabat kemanusiaan yang membahayakan masa depan anak.
Sisi global, perdagangan anak merupakan suatu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas-batas negara, sehingga dikenal sebagai kejahatan transnasional. Indonesia tercatat dan dinyatakan sebagai salah satu negara sumber dan transit perdagangan anak internasional, khususnya untuk tujuan seks komersial dan buruh anak di dunia.
Komitmen penghapusan perdagangan anak ini dikenal sebagai Kesepakatan Palermo Italia tahun 2001.
Kesepakatan penghapusan perdagangan anak sebagai isu global, sejalan dengan lingkup kesepakatan menghapus terorisme, penyeludupan senjata (arm smugling), peredaran gelap narkotika dan psikotropika, pencucian uang (money laundry), penyeludupan orang (people smugling) dan perdagangan orang termasuk anak (child trafficking). Indonesia telah meratifikasi dan mengundangkan protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penghapusan kejahatan transnasional tersebut. Saat ini sedang dalam proses ratifikasi protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapus dan mencegah perdagangan orang termasuk anak.
Penguatan komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam penghapusan perdagangan orang tercermin dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002, tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) dan adanya Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Program Legislasi Nasional 2005-2009 menegaskan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang berada diurutan 22 dari 55 prioritas RUU yang akan dibahas pada tahun 2005. Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan kapasitas penegak hukum serta peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dan pihak penegak hukum negara sahabat sehingga Kepolisian Republik Indonesia berhasil memproses 23 kasus dari 43 kasus yang terungkap.
Pada tahun 2004-2005 (Maret), sebanyak 53 terdakwa telah mendapat vonis Pengadilan dengan putusan: bebas, dan hukuman penjara 6 bulan sampai yang terberat 13 tahun penjara atau rata-rata hukuman 3 tahun 3 bulan. Sosialisasi dan advokasi dari berbagai pihak kepada aparat penegak hukum telah membuahkan dijatuhkannya vonis hukuman yang cukup berat kepada trafficker.
Peningkatan perlindungan kepada korban perdagangan orang dilaksanakan dengan meningkatkan aksesibilitas layanan melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat dan Rumah Sakit Bhayangkara di daerah. Ruang Pelayanan Khusus Kepolisian yang dikelola oleh Polisi Wanita semakin ditambah yang kini jumlahnya mencapai 226 unit di 26 Kepolisian Daerah (Propinsi) dan masih akan terus diperluas ke Kepolisian Daerah yang lain dan
Kepolisian Resort (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia.
Di samping itu juga semakin banyak Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat yang mendirikan Women's Crisis Centre, Drop In Center, atau Shelter yang kini jumlahnya 23 unit yang tersebar di 15 propinsi. Di samping itu, untuk pengungsi didirikan sedikitnya 20 unit Children Center bekerjasama dengan UNICEF dan Departemen Sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa para TKI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang. Mereka dikirim ke Malaysia menggunakan paspor dan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di sana.
4. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adanya peningkatan jumlah korban perdagangan anak di Indonesia, telah menempatkan Indonesia ke dalam kelompok negara yang dikategorikan tidak berbuat maksimal.
Menyadari hal ini, Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 telah menetapkan suatu kebijakan yang bersifat akseleratif tentang penghapusan perdagangan anak.
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, maka penghapusan perdagangan anak dilakukan secara terorganisir, komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan prinsip utama, anak adalah korban.
Untuk menterjemahkan formulasi tersebut dalam bentuk implementasi, maka dikembangkan jejaring kelembagaan peduli anak. Demikian pula secara yuridis dimunculkan norma hukuman berat terhadap pelaku perdagangan anak. Adapun materi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 antara lain, berisi:
1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan RAN-P3A sebagai aspek konseptual atau formulasi.
2) Pembentukan Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan GT-P3A pada lingkup nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, sebagai aspek operasional atau implementasi.

RAN-P3A bertujuan untuk menghapus segala bentuk perdagangan anak melalui pencapaian 4 (empat) tujuan khusus yaitu:
a) Penetapan norma hukum dan tindakan hukum terhadap pelaku perdagangan anak.
b) Terlaksananya rehabilitasi dan reintegrasi sosial korban perdagangan anak.
c) Terlaksananya pencegahan perdagangan anak di keluarga dan masyarakat.
d) Terciptanya kerjasama dan koordinasi penghapusan perdagangan anak lingkup internasional, regional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Office of The High Commisioner of Human Rights telah mengeluarkan Fact Sheet No. 14 dengan judul Contemporary
Forms of Slavery.
5. Perbudakan Kontemporer (Contemporary Forms Of Slavery)
Perilaku yang termasuk dalam kategori bentuk-bentuk perbudakan kontemporer (contemporary forms of slavery), adalah:
a) Perdagangan anak.
b) Prostitusi anak.
c) Pornografi anak.
d) Eksploitasi pekerja anak.
e) Mutilasi seksual terhadap anak perempuan.
f) Pelibatan anak dalam konflik bersenjata.
g) Penghambaan.
h) Perdagangan manusia.
i) Perdagangan organ tubuh manusia.
j) Eksploitasi untuk pelacuran, dan
k) Sejumlah kegiatan di bawah rezim apartheid dan penjajahan.
Berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh United States Departement Of Justice, diperoleh data yang berkenaan dengan perdagangan manusia, antara lain:
a) 700 ribu (tujuh ratus ribu) sampai dengan 4.000.000 (empat juta) orang setiap tahun diperjualbelikan (dijual, dikirim, dipaksa, dan bekerja di luar kemauan) di seluruh dunia.
b) Sebagian besar manusia yang diperdagangkan berasal dari negara-negara berkembang yang rendah tingkat ekonominya, untuk dibawa ke negara-negara maju.
c) Sebagian besar dari korban tersebut adalah perempuan dan anak-anak.
d) Para korban pada umumnya dijanjikan kehidupan yang lebih baik, pekerjaan dengan imbalan yang menarik, oleh sang pedagang.
e) Umumnya mereka dipaksa bekerja sebagai pelacur, pekerja paksa, pembantu rumah tangga, bahkan pengemis.
f) Untuk mengendalikan mereka biasanya dipakai upaya kekerasan atau ancaman kekerasan.
g) Lebih dari dua juta perempuan bekerja di industri seks di luar keinginan mereka, dan diperkirakan sekitar 40% (empat puluh persen) adalah anak di bawah umur.
Akan tetapi dalam banyak hal, kerap kali terdapat perbedaan dalam menentukan batasan, pengertian, dan sumber dapat mengakibatkan perbedaan hasil yang menimbulkan tafsiran serta implikasi yang berbeda. Dalam situasi yang demikian, maka isu undocument migrant workers (pekerja pembantu rumah tangga anak) apabila ditafsirkan dengan tanpa batasan dapat mengakibatkan perbedaan persepsi tentang perdagangan anak.
Untuk memberikan batasan yang pasti, maka dapat mengacu kepada Protocol to Prevent, Suppres and Punish Trafficking in Person Especially Women and Children. Protokol ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia. Di luar dari batasan dari protokol itu, pengertian perdagangan anak masih beragam. Hingga saat ini belum ada kesatuan yang bisa menggambarkan kejahatan perdagangan anak. Hal ini disebabkan semakin meluasnya dimensi kriminal dari perdagangan manusia sehingga batasan tradisional perdagangan manusia menjadi usang.
Helge Konrad mengemukan bahwa human trafficking merupakan suatu masalah yang disebabkan adanya beberapa dorongan. Ia menyatakan:
The cause of trafficking are complex. While there are numerous contributing factors, which have to be analysed and taken into account in political decision making-the unequal economic development of different countries, mass unemployment in many countries of origin, but also inequality, discrimination and gender-based violence in our societies, the prevailing market mechanisms; the patriarchal structures in the source and destination countries; the demand side including the promotion of sex tourism in many countries of the world, the mindsets of men, etc.- the primary root cause is poverty, most particularly among women.
Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius, bahkan data akurat mengenai kejahatan ini sulit diperoleh. Hal ini terkait dengan beberapa hal yaitu berupa defenisi perdagangan manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada perdagangan perempuan dan anak; dan berbagai perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam perdagangan manusia ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda sehingga menyulitkan dalam pertanggungjawaban.
Sebagai Contohnya: Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial.
Faktor lainnya berupa lingkup wilayah Indonesia yang amat luas dan terbuka yang memungkinkan perdagangan manusia terjadi di beberapa tempat namun sulit dipantau.

BAB IV
KESIMPULAN
1.    HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan          kodratnya (Kaelan: 2002).
2. Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Convention on the Rights of the Child (CRC) adalah merupakan salah satu konvensi yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak.
4. Indonesia melalui Keputusan Presiden RI. Nomor 88 Tahun 2002 telah menetapkan suatu kebijakan yang bersifat akseleratif tentang penghapusan perdagangan anak.
5. Perilaku yang termasuk dalam kategori bentuk-bentuk perbudakan kontemporer (contemporary forms of slavery), meliputi:
a) Perdagangan anak.
b) Prostitusi anak.
c) Pornografi anak.
d) Eksploitasi pekerja anak.
e) Mutilasi seksual terhadap anak perempuan.
f) Pelibatan anak dalam konflik bersenjata.
g) Penghambaan.
h) Perdagangan manusia.
i) Perdagangan organ tubuh manusia.
j) Eksploitasi untuk pelacuran, dan
k) Sejumlah kegiatan di bawah rezim apartheid dan penjajahan.
Faktor lainnya berupa lingkup wilayah Indonesia yang amat luas dan terbuka yang memungkinkan perdagangan manusia terjadi di beberapa tempat namun sulit dipantau.
SARAN
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonesia sebagai negara asal dari korban serta oleh Malaysia yang merupakan negara tujuan dari kasus human trafficking . Kedua negara tersebut harus segera melakukan kerjasama yang erat dan konsisten dalam memerangi kegiatan human trafficking  yang terjadi di perbatasan negara tersebut. Selain itu, kedua belah harus senantiasa meningkatkan pengawasan di perbatasan wilayah baik oleh pihak keamanan maupun oleh pihak Imigrasi yang merupakan sebagai penjaga kedaulatan suatu negara.Selain dengan meningkatkan kerjasama antar negara, setiap negara khususnya negara Indonesia harus secepat mungkin untuk membentuk suatu aturan hukum yang jelas dan tegas dalam memerangi praktek  human trafficking  yang sudah lama berkembang di negara ini. Yang aturan tersebut harus senantiasa di publikasi dan di terapkan dalam pelaksanaan pengawasanterhadap praktek tersebut. Serta harus menindak dengan tegas semua pelaku praktek  humantrafficking  , jangan adalagi praktek-praktek suap yang dapat memudahkan pelaku untuk melakukan kegiatan tersebut. Selain dari penyelesaian oleh Pemerintah, penyelesaian oleh setiap individu dalam masyarakat juga perlu untuk di tingkatkan dan di awasi karena banyak kasus human trafficking terjadi karena faktor ketidak tahuan masyarakat tentang human trafficking  dan bahayanya bagidirinya sendiri ataupun orang lain. Untuk hal ini, pemerintah harus senantiasa melakukansosialisasi kepada masyarakat perbatasan ataupun masayarakat Indonesia secara global agar lebih mengetahui tentang human trafficking  dan agar dapat melindungi diri dari humantrafficking 

Sabtu, 16 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



A.    Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan
1.      Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Semangat pejuangan bangsa yang tak pernah menyerah telah terbukti sejak kemerdekaan  17 agustus 1945. Yang di landasi oleh keimanan serta ketakwaan terhadap ALLAH SWT.
Rakyat Indonesia, melalui majelis pewakilannya (MPR), menyatakan bahwa; pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta menagkat hartat bangsa Indonesia” dan menurut undang-undang  nomor 2 tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional menjelaskan Bahwa “ pendidikan kewarganegaraan merupakan uasha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan indosnesia.
·         Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memliliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
·         Pengertian Negara dan pemahaman Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sam mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahannya.
·         Teori Terbentuknya Negara
a)      Teori hukum alam
b)      Teori ketuhanan
c)      Teori perjanjian
·         Proses terbentuknya Negara dizaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Sifat Negara dibagi menjadi dua yaitu sifat kontitutif dan sifat deklaratif.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuknya kekuasaan dari rakyat untuk rakyat.
·         Struktur pemerintahan republic Indonesia
Badan pelaksana pemerintahan (eksekutif)
                                                                     I.            Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi ;
a)      Departrmen berserta aparat dibawahnya.
b)      Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c)      Badan usaha milik Negara (BUMN)
                                                                  II.            Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintan ;
a)      Pemerintah pusat.
b)      Pemerintahan wilayah, yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, kabubaten, kota, kecamatan, desa.
c)      Pemerintahan daerah, yang terdiri dari pemerintah daerah tingakat I dan pemerintah tingakt II.

Kamis, 14 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan
          Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan
1.      Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Semangat pejuangan bangsa yang tak pernah menyerah telah terbukti sejak kemerdekaan  17 agustus 1945. Yang di landasi oleh keimanan serta ketakwaan terhadap ALLAH SWT.
Rakyat Indonesia, melalui majelis pewakilannya (MPR), menyatakan bahwa; pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta menagkat hartat bangsa Indonesia” dan menurut undang-undang  nomor 2 tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional menjelaskan Bahwa “ pendidikan kewarganegaraan merupakan uasha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan indosnesia.
·         Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memliliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
·         Pengertian Negara dan pemahaman Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sam mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahannya.
·         Teori Terbentuknya Negara
a)      Teori hukum alam
b)      Teori ketuhanan
c)      Teori perjanjian
·         Proses terbentuknya Negara dizaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Sifat Negara dibagi menjadi dua yaitu sifat kontitutif dan sifat deklaratif.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuknya kekuasaan dari rakyat untuk rakyat.
·         Struktur pemerintahan republic Indonesia
Badan pelaksana pemerintahan (eksekutif)
                                                                     I.            Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi ;
a)      Departrmen berserta aparat dibawahnya.
b)      Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c)      Badan usaha milik Negara (BUMN)
                                                                  II.            Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintan ;
a)      Pemerintah pusat.
b)      Pemerintahan wilayah, yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, kabubaten, kota, kecamatan, desa.
c)      Pemerintahan daerah, yang terdiri dari pemerintah daerah tingakat I dan pemerintah tingakt II.